Bantuan Hukum Gratis

Bagi Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Organisasi Bantuan Hukum terdekat dengan persyaratan yaitu KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan. 

Bentuk Layanan Bantuan Hukum

Litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan. Dalam proses litigasi, masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum baik masalah hukum Perdata maupun Pidana. 

Litigasi Perdata 
Litigasi perdata adalah proses penyelesaian sengketa hukum antara dua pihak atau lebih yang mencari kompensasi atas kerugian yang diderita. Proses litigasi perdata dapat dilakukan melalui pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan hukum hingga banding. 

Litigasi Pidana 
LitigasI Pidana adalah proses pendampingan hukum terhadap klien dengan tujuan menjamin hak-hak klien selama proses penyelidikan, penyidikan, praperadilan, persidangan, upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. 

Non Litigasi 
Nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan, bentuk layanan Non litigasi adalah sebagai berikut :
  1. Konsultasi
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
  5. Konsiliasi

Layanan Sosialiasi Hukum dan Pengembangan Masyarakat

  1. Penyuluhan Hukum 
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Drafting Dokumen 

No Comment