Problematika KDRT dan Kesetaraan Gender



Pengertian Gender

Gender Adalah Perbedaan fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai zaman.

Keadilan dan Kesetaraan Gender

Keadailan dan Kesetaraan Gender Adalah suatu kondisi yang sama, seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh peluang, kesempatan, partisipasi, manfaat dan kontrol dalam melaksanakan dan menikmati hasil pembangunan, baik di dalam maupun di luar rumah tangga.

Konsep Kesetaraan Gender

Konsep kesetaraan gender menjadi sangat penting, dimana perempuan dan laki-laki merupakan mitra sejajar yang harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan mempunyai andil yang seimbang terhadap pembangunan di berbagai bidang sector. 

Perbedaan Gender melahirkan Perbedaan konsep gender secara sosial telah melahirkan perbedaan peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakatnya. Secara umum, adanya gender telah melahirkan peran, tanggung jawab, fungsi, dan bahkan ruang tempat dimana manusia beraktivitas. Perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita, sehingga kita sering lupa seakan-akan hal itu merupakan sesuatu yang permanen dan abadi sebagaimana permanen dan abadinya ciri biologi yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.

Hal yang timbul karena perbedaan Gender

Perbedaan gender telah melahirkan perbedaan peran, sifat, dan fungsi yang terpola sebagai berikut:
  • Konstruksi biologis dari ciri primer, sekunder, maskulin, feminim
  • Konstruksi sosial dan peran citra baku
  • Konstruksi agama dan keyakinan kitab suci agama


Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga adalah “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkum rumah tangga.”

Lingkup Rumah Tangga

  1. Suami, istri dan anak
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud poin 1, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau
  3. Orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Cakupan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam tumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangga dengan cara : 
a) kekerasan fisik, 
b) kekerasan psikis, 
c) kekerasan seksual, dan 
d) penelantaran rumah tangga



Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url