Perlindungan Konsumen
Apa itu perlindungan konsumen?
Perlindungan konsumen adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Siapa itu Konsumen ?
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 12 dijelaskan bahwa Konsumen adalah setiap orang, pemakai barang dan/atau jasa, yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga orang lain, maupun mahluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.
Apa Hak dan Kewajiban Konsumen ?
- Hak dan kewajiban sebagai konsumen, Pasal 4 BAB III UUPK, Hak Konsumen :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengaR pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen Pasal 5 UUPK
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Larangan-larangan bagi pelaku usaha
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label etiket barang tersebut.
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
- Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas perlindungan Konsumen
- Manfaat
- Keadilan
- Keseimbangan
- Keamanan dan keselamatan konsumen
- Kepastian hukum
- Tujuan Perlindungan Konsumen :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, & kemandirian konsumen
- Mengangkat harkat & martabat konsumen
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntut hak sbg konsumen
- Menciptakan sistem yang mengandung undur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapat informasi
- Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha bagi pelaku usaha
- Meningkatkan kualitas barang demi kesehatan, kenyamanan, keamanan, & keselamatan konsumen
Hak Konsumen
- Kenyamanan, keamanan, & keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
- Memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
- Didengar pendapat dan keluhannya
- Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
- Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian bila tidak sesuai dengan perjanjian
Kewajiban Konsumen
- Membaca/mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen