Definisi AnakAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Definisi Perlidungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tujuan Perlindungan Anak
Perlindungan anak ini penting karena bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Aturan Hukum Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hak dasar anak
- Hak kelangsungan Hidup
- Hak untuk Tumbuh Kembang
- Hak mendapatkan Perlindungan
- Hak untuk dapat berpartisipasi
- Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
- Bebas berkumpul secara damai
- Bebas berserikat, berekreasi, bermain
- Berpartisipasi dalam kegiatan seni budaya
- Hak untuk hidup dengan orang tua
- Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang
- Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua apabila dipisahkan dengan salah satu orang tua
- Hak untuk memperoleh perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang
- Hak mendapakan identitas
- Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber
- Hak untuk memperoleh kewarganegaraan
- Hak mengikuti pelatihan, keterampilan, pendidikan dasar secara cuma-cuma
- Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak,
- Hak untuk bebas dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi dari siksaan,
Larangan Melakukan Deskriminasi Terhadap Anak
Setiap orang dilarang:
- Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
- Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif. (Pasal 76 A)
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 77).