Perlindungan Hukum Terhadap Anak



Definisi Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Definisi Perlidungan Anak

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tujuan Perlindungan Anak

Perlindungan anak ini penting karena bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Aturan Hukum Tentang Perlindungan Anak

Perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hak dasar anak 

  1. Hak kelangsungan Hidup
  2. Hak untuk Tumbuh Kembang
  3. Hak mendapatkan Perlindungan
  4. Hak untuk dapat berpartisipasi
  5. Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
  6. Bebas berkumpul secara damai
  7. Bebas berserikat, berekreasi, bermain
  8. Berpartisipasi dalam kegiatan seni budaya
  9. Hak untuk hidup dengan orang tua
  10. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang
  11. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua apabila dipisahkan dengan salah satu orang tua
  12. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang
  13. Hak mendapakan identitas
  14. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber
  15. Hak untuk memperoleh kewarganegaraan
  16. Hak mengikuti pelatihan, keterampilan, pendidikan dasar secara cuma-cuma
  17. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak,
  18. Hak untuk bebas dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi dari siksaan,

Larangan Melakukan Deskriminasi Terhadap Anak

Setiap orang dilarang:
  1. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
  2. Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif. (Pasal 76 A)
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 77).














Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url