Perlindungan Anak dari Kejahatan Cyber Crime



Definisi Anak

Anak adalah titipan tuhan yang wajib dilindungi dan dijaga dengan tulus dan orang tua wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menjamin hak-hak anak terpenuhi.

Anak adalah orang yang dalam masa kandungan hingga belum berumur 19 tahun. Anak dalam masa perkembangan harus dijaga sedemikian rupa agar anak tidak mengikuti arus lingkungan dan berprilaku buruk.

Undang-undang Khusus tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak dari kejahatan Cyber

UU khusus tentang perlindungan hukum bagi anak dari kejahatan berbasis online:
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Faktor Penentu Perlindungan Hukum Bagi anak

  • Faktor undang-undang, yakni peraturan yang dibuat harus berpihak kepada kepentingan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak
  • Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, pendekatan restoratif justice dan mengedepankan hak-hak perempuan dan anak sebagai korban
  • Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, seperti sumber daya manusia yang terampil atau alat-alat yang memadai.
  • Faktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum berlaku dan diterapkan. Penerimaan dalam masyarakat akan hukum yang berlaku diyakini sebagai kunci kedamaian.
  • Faktor budaya hukum, yaitu serangkaian nilai-nilai yang dianggap baik atau tidak baik, yang diyakini dan menjadi fator pembentuk pola pikir serta pola perilaku masyaraat.
Jenis Kejahatan Cyber terhadap anak 
  • Child Grooming 
  • Pornografi
  • Cyber Harassment
  • Cyber Bullying 

Next Post Previous Post
No Comment