Jual Beli dan Sengketa Tanah





Akhmad Arif Khoirudin, S.H. dan Adinda Agis Fitria Cahyani, S.H. dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Semarang menyampaikan materi tentang Jual Beli dan Sengketa Tanah.  Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.


Pengertian Jual Beli Tanah

Jual beli tanah memiliki pengertian, yaitu dimana pihak penjual menyerahkan tanah dan pembeli membayar harga tanah, maka berpindahlah hak atas tanah itu kepada pembeli. jual beli tanah menurut Hukum Perdata terdiri dari atas 2 (dua) bagian yaitu perjanjian jual belinya dan penyerahan haknya.

Syarat Jual Beli Tanah Secara Materil

  1. Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang akan dijualnya
  2. Pembeli adalah orang yang berhak untuk mempunyai hak atas tanah yang dibelinya
  3. Tanah yang bersangkutan boleh diperjualbelikan atau tidak dalam kondisi sengketa
  4. Pembuatan akta tanah tersebut harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan jual beli atau kuasa yang sah dari penjual dan pembeli serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi
  5. Akta dibuat dalam bentuk asli dalam 2 rangkap yaitu 1 rangkap untuk disimpan oleh PPAT yang bersangutan dan rangkap kedua disampaikan kepada kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
  6. Setelah akta tersebut dibuat, selambatnya 7 hari sejak tanggal ditandatangani akta, ppat wajib menyampaikan akta kepada kantor pertanahan untuk didaftarkan.

Syarat sah jual beli tanah

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.


Sengketa Jual Beli Tanah

Sengketa jual beli tanah" adalah perselisihan atau pertentangan yang muncul antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Sengketa semacam ini dapat terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan, ketidaksepakatan, atau pelanggaran terhadap perjanjian atau kontrak jual beli tanah antara penjual dan pembeli.

Latar Belakang Munculnya Sengketa

Sengketa ini dapat timbul karena berbagai alasan, seperti ketidakjelasan mengenai batas tanah, perjanjian yang tidak jelas, adanya cacat dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah, perbedaan harga yang disepakati, atau masalah lain yang berkaitan dengan transaksi tanah. Penyelesaian sengketa jual beli tanah dapat melibatkan berbagai metode, seperti negosiasi damai, mediasi, atau melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal yang harus diperhatikan saat Jual Beli

Penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat, seperti memastikan kesepahaman yang jelas dalam perjanjian, memeriksa dan mengonfirmasi keabsahan dokumen-dokumen tanah, serta melakukan pengukuran dan pemetaan tanah dengan akurat.

Faktor Penyebab Sengketa

  1. Perjanjian Tidak Jelas
  2. Perjanjian Tidak Tertulis
  3. Penipuan
  4. Surat dan Saksi

Cara Mencegah Terjadinya Sengketa 

  1. Perjanjian Lengkap dan Tertulis
  2. Melibatkan Aparatur Desa
  3. Harus Ada Saksi
  4. Keterangan dalam Perjanjian Jelas
  5. Dokumentasi
  6. Daftarkan ke Notaris jika Perlu
  7. Buat Salinan Perjanjian Jual Beli

Cara Menangani Jika Terjadi Sengketa 

  1. Cari Sumber Infornasi Akurat
  2. Libatkan Aparatur Desa
  3. Kumpulkan Semua Dokumen
  4. Rekam dan Dokumentasikan
  5. Hitung Ulang Nilai Kerugian
  6. Putuskan Beberapa Jenis Solusi

Langkah Menyelesaikan Sengketa 

Memastikan kesepahaman yang jelas dalam perjanjian jual beli tanah, Verifikasi keabsahan dan kejelasan dokumen-dokumen terkait tanah, Pengukuran dan pemetaan tanah secara tepat, Berikan Pemahaman mengenai kemungkinan dan peluang penyelesaian sengketa, kerugian dan peluang menang, Jalur Damai diselesaikan melalui musyawarah yang dituangkan dalam perjanjian baru Jalur Peradilan maju secara mandiri atau dengan bantuan kuasa hukum (Wanprestasi / PMH)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url