Perceraian di Pengadilan Agama
Apa itu Perceraian ?
Perceraian merupakan putusnya hukum perkawinan antara suami istri sehingga keduanya tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Pasal 3 UU Perkawinan menjelaskan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian terbagi menjadi dua jenis yaitu Cerai Gugat (CG) dan Cerai Talak (CT)
Cerai Gugat (CG)
Cerai gugat yang definisinya dapat ditemukan dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya dapat diterima gugatannya apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. Proses Cerai Gugat :
- Pendaftaran
- Sidang Pertama (Gugatan)
- Sidang Kedua (Saksi)
- Sidang Putusan
Cerai Talak (CT)
cerai talak berdasarkan Pasal 114 KHI merupakan putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Proses Cerai Talak :
- Pendaftaran
- Sidang Pertama (Permohonan)
- Sidang Kedua (Saksi)
- Sidang Putusan
- Sidang Ikrar Talak
Dimana Tempat Mengajukan Perceraian?
Bagi muslim yang akan melakukan perceraian maka dapat melakukan melalui Kantor Urusan Agama selanjutnya ke Pengadilan Agama. Jika Non Muslim maka ke Kantor Pencatatan Sipil selanjutnya ke Pengadilan Negeri. Dalam prosesnya Perceraian dapat diajukan oleh Pihak Suami (Cerai Talak) dengan Istri sebagai Termohon atau diajukan oleh Pihak Istri (Cerai Gugat) dengan Suami sebagai Tergugat. Pada prinsipnya proses perceraian dapat diajukan melalui Pengadilan Agama Kota Pemohon tinggal saat ini.
Apa saja alasan untuk dapat mengajukan percerian?
Terdapat setidaknya delapan alasan mengajukan peceraian berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 116 KHI:
- Zina, Mabuk, Judi, Dsb
- Meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut
- Hukuman Penjara 5 tahun
- Melakukan KDRT yang membahayakan nyawa
- Cacat Berat atau Penyakit
- Bertengkar Terus-Menerus
- Suami Melanggar Sighat Taklik Talak
- Murtad menyebabkan tidak rukun / bertengkar
Apa saja syarat mengajukan Perceraian?
- Buku Nikah Asli
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi KTP
Apa Akibat Hukum Perceraian?
1) Kewajiban Nafkah
Setelah terjadi perceraian, para pihak tetap wajib memberikan nafkah terutama pada anak atau nafkah berdasarkan putusan pengadilan, kemudian argumentasi tersebut dikuatkan oleh Surat Dirjen MA Nomor 1960 tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian sebagai penguat atas hak nafkah bagi anak dan perempuan. Namun, dalam hal diajukan cerai gugat maka hak-hak nafkah tersebut menjadi Gugur.
2) Hak Asuh Anak
Hakim melalui Putusannya dapat menentukan hak asuh anak kepada salah satu orang tua maupun kedua orang tuanya berdasarkan pengamatan akan kemampuan finansial, tanggung jawab, kesehatan mental dan aspek-aspek pendukung kehidupan anak tersebut.
3) Pembagaian Harta Bersama
4) Perubahan Status Kependudukan
5) Perubahan Status Kehakiman/ Perwalian