Study Banding LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo
Pada tanggal 24 Mei 2023 LPKBHI Uin Walisongo menerima kunjungan dari LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo yaitu Dikson T. Yasin yang didampingi oleh salah satu alumni Fakultas Syariah dan Hukum.
Kunjungan tersebut diterima oleh M. Zainal Mawahib, M.H selaku wakil sekretaris LPKBHI, pembahasan pada kunjungan tersebut yaitu seputar pengelolaan lembaga bantun hukum yang berada dibawah naungan universitas.
LPKBHI sendiri secara struktural kelembagaan dibentuk berdasarkan SK Rektor dengan siklus pergantian kepengurusan 2 tahun sekali. Walaupun demikian LPKBHI dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Bantuan Hukum memiliki kebebasan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya hal ini dikarenakan LPKBHI sebagai lembaga statusnya sudah berbadan hukum dan sudah memiliki Akta Notaris.
Secara struktural LPKBHI terdiri dari 3 Dewan Penasihat, 13 Dewan Pakar, Direktur, Bendahara, Sekretaris, Wakil Sekretaris, 1 Orang Staff (Full Timer) dan 12 Paralegal yang dalam 3 Divisi yaitu Divisi Diklat dan Litbang, Divisi Penyuluhan dan Konsultasi, dan Divisi Bantuan Hukum.
Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat LPKBHI dibantu oleh para Advokat Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, baik yang masuk dalam strktural kelembagaan maupun yang tidak masuk dalam struktural kelembagaan. (e)