Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Nikah Siri
Dr. Ali Imron, M.Ag, dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Sebagai Narasumber menyampaikan tentang perlindungan hokum bagi perempuan yang menjadi korban nikah siri yang mana didalamnya dijelaskan mengenai urgensi perlindungan hokum bagi perempuan kemudian dilanutkan dengan materi mengenai pernikahan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa bahwa Pernikahan merupakan ikatan lahir batik antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Kemudian dalam pernikahan pun juga harus memenuhi beberapa unsur agar perkawinan tersebut dianggap sah secara agama, unsur-unsur tersebut yaitu:
1) Calon Mempelai Pria
2) Calon Mempelai Wanita
3) Wali dari calon mempelai wanita
4) Ijab Qabul
5) Dua Orang Saksi
Apabila tidak terpenuhi unsur-unsur tersebut maka pernikahan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pernikahan yang sah secara agama. Kemudian perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hokum masing-masing agama dan kepercayaannya dan selanjutnya dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam tatacara pencatatan perkawinan sama saja dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang lainnya. Seperti kelahiran, kematian, dan lain-lain.
Perempuan Korban nikah siri akan mendapatkan kerugian baik secara materil maupun imateril, Nikah siri itu adalah pernikahan yang dilakukan hanya secara agama tetapi tidak dilakukan pencatatan nikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Korban nikah siri ini secara administrasi/ hokum yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai isteri. Selain daripada itu yang bersangkutan tidak dapat menerima hak-haknya sebagai isteri sebagaimana diatur oleh undang-undang. Selain itu sewaktu-waktu suami siri dapat meninggalkan begitu saja dan tidak dapat dituntut didepan hokum.
Adapun mengenai anak yang dilahirkan pada saat nikah siri akan berakibat pada anak tersebut tidak punya hak-hak sebagai anak. sebagaimana anak pada umumnya. Kemudian anak tersebut akan kesulitan memperjuangkan statusnya sebagai anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
Perlindungan hokum terhadap perampuan korban nikah siri dapat dilakukan dengan cara yaitu; Memberikan pengertian bahwa dikemudian hari status nikah siri akan menimbulkan masalah-masalah dalam administrasi hokum dan dapat berimbas kepada anak yang dilahirkan. Apabila telah melangsungkan pernikahan siri agar dapat dilakukan isbat nikah untuk kemudian dapat dilakukan pencatatan nikah sebagaimana aturan hokum yang berlaku.