Perlindungan Hukum bagi Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Adinda Agis Fitria Cahyani, S.H. dan Amelia Suci Ramadanty, S.H. dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Semarang menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual.
Definisi Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempian dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum. Dalam Pasal 473 KUHP mennyebutkan Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pemerkosaan yang dapat dipidana yaitu:
- Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah (delik aduan korban pada Pasal 473 ayat 6)
- Persetubuhan dengan Anak
- Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
- Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang.
- Memasukan alat kelamin kedalam anus atau mulut orang lain
- Memasukan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri
- Memasukan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Penyebab yang mendorong terjadinya pemerkosaan :
- Faktor kemarahan
- Mencari kepuasan seksual
- Adanya prilaku wanita yang menggoda
- Sering melihat dan kecanduan konten pornografi
Jerat hukum bagi pelaku pemerkosaan
- Apabila korban adalah anak dibawah umur maka pelaku dapat dipidana penjara paling rendah 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- Dalam ikatan perkawinan dapat dilakukan penuntutan atas pengaduan korban dan dipidana penjar paling lama 15 tahun apabila mengalami luka berat.
- Apabila korban meninggal, anak kandung, anak tiri, atau anak dibawah perwalian dan pelaku bersekutu dapat dipidana penajara ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Bentuk-bentuk perlindungan korban pemekosaan yaitu:
- Berhak mendapatkan bantuan medis
- Bantuan rehabilitasi dan psikologis serta mendapatkan Restistusi atau ganti kerugian.
Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan mendefinisikan bahwa pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Tindakan yang termasuk pelecehan seksual ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
Upaya Hukum Korban Pelecehan Seksual
- Menghubungi orang terdekat yang dipercaya guna pendampingan secara psikis terhadap korban.
- Melaporkan ke sektor Kepolisian terdekat dimana terjadinya tidak pidana pelecehan seksual
- Menyiapkan Alat Bukti Visum, Kronologi dan lainnya
- Menunggu hasil penyidikan oleh pidak berwajib