Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga



Supangat, M.Ag  dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo menyampaikan tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mana didalamnya dijelaskan mengenai apa sebenarnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang terdapat dalam undang-undang kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai Tujuan dan Maksud Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan. korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksanaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkan penetapan perlindungan dari pengadilan.

Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang: 
  1. Suami, isteri, dan anak; 
  2. Orang-orang yg mempunyai hubungan dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dlm rumah tangga; dan/atau 
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dlm rumah tangga tersebut.
  4. Orang yang bekerja sebagamana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama dalam rumah tangga yang bersangkutan. 
Asas dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: penghormatan ham keadilan dan kesetaraan gender nondiskriminasi; dan perlindungan korban. 

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bertujuan

    a. Mencegah segala bentuk kekerasan dlm rumah tangga
    b. Melindungi korban kekerasan dlm rumah tangga
    c. Menindak pelaku kekerasan dlm rumah tangga
    d. Memelihara keutuhan rumah tangga yg harmonis dan sejahtera.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga kekerasan psikis adalah perbuatan yg mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. (e) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url