Pencegahan Perkawinan dini dalam Perspektif Undang-undang No. 16 Tahun 2019
Drs. Sahidin, M.Si dan Nur Hidayati Setyani, S.H., M.H. dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Menyampaikan materi tentang Pencegahan Perkawinan dini dalam Perspektif Undang-undang No. 16 Tahun 2019
Definisi Perkawinan
Perkawinan ialah ikata lahir batin antar seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Batasan Umur dalam Perkawinan
Pada pasal 7 ayat (1) Dijelaskan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas) Tahun. Apabila seseorang belum mencapai usia tersebut maka belum memenuhi batasan umur dalam perkawian sehingga masih dalam kategori anak.
Definisi Anak Pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2014
"Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan"
Bagaimana jika memang anak di bawah umur harus terpaksa melangsungkan perkawinan?
Dalam hal ini pemateri menjelaskan dapat melalui cara yaitu dispensasi nikah. Dispensasi Nikah adalah Pemberian Izin Kawin oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum memenuhi batas minimal pernikahan yaitu 19 tahun.
Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Dasar Hukum Dispensasi Nikah
Dasar hukum tentang dispensasi nikah adalah telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Pasal 6 Peraturan Ma No. 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali.
Dampak Perkawinan Dini Bagi Anak
Dampak perkawinan dini bagi anak yaitu, Tidak siapnya mental anak untuk menghadapi permasalahan rumah tangga, Masih rentan terjadi KDRT, Hamil di usia muda beresiko tinggi mengalami masalah kehamilan yang akan membahayakan janin dan ibu yang mengandung, Masa depan anak akan terganggu dalam masalah pendidikan, sosial, mental, dan ekonomi.
Pencegahan Perkawinan dini Dalam Realitas Sosial
Faktor yang melatarbelakangi terjadnya pernikahan di usia dini yaitu sebagai berikut:
- Faktor Ekonomi. Hal ini biasa terjadi karena kondisi keluarga yang kesulitan ekonomi sehingga salah satu jalan keluarnya adalah menikahkan anaknya di usia dini untuk meringankan beban keluarga dan mengharapkan anaknya mendapat kehidupan yang layak.
- Faktor Pendidikan yang Rendah. Faktor Pendidikan yang rendah terjadi pada orangtua dan anak. Orang tua yang berpendidikan rendah pasti akan cenderung berfikir pasrah dan tidak melakukan kalkulasi dampak yang disebabkan kepada anak. Begitu juga Pendidikan yang rendah bagi anak mengakibatkan mereka hanya bisa menerima apa yang diperintahkan orangtuanya.
- Faktor budaya atau tradisi. Faktor ini biasnaya bersifat kaku dan tidak bisa diubah. Bagi beberapa masyarakat menganggap bahwa menolak lamaran adalah sesuatu yang menghina padahal umurnya missal belum mencukupi 16 tahun.
- Faktor Media Massa. Faktor ini terjadi karena mudahnya mengakses informasi dari segala bentuk dan macam sumber di era saat ini. Anak-anak mudah sekali melihat situs-situs pornografi yang kemudian tidak dibekali bekal emosinal dan pengetahuan yang cukup sehingga menimbulkan banyaknya kasus hamil diluar nikah menjadi pemicu pernikahan usia dini.
Dampak pernikahan dini bagi anak
- Risiko pendarahan dan keguguran. Kondisi fisik perempuan yang belum cukup matang mengakibatkan organ reproduksinya rentan akan beberapa penyakit Selain itu, kehamilan dibawah usia 20 tahun akan berisiko menyebabkan terjadinya pendarahan, anemia, dan keguguran.
- Risiko Kondisi Bayi yang Buruk. Selain berdampak pada kondisi fisik ibu, hal ini juga berdampak pada kondisi bayi, Proses kelahiran bayi bisa juga bersifat premature, berisiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, penurunan kemampuan kognitif, cacat bawaan, berat badan, dan bahkan kematian janin.
- Risiko Kesehatan Mental Pasangan. Tidak hanya berdampak bagi Kesehatan fisik, pernikahan di usia dini akan menganggu kesehatan mental pasangan. Kondisi emosional yang belum cukup dan stabil akan sangat memungkinkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain KDRT, perceraian juga sangat mungkin terjadi karena kondisi penyelesaian masalah pasangan usia dini belum matang dan stabil. Pendidikan yang terhambat. Dikarenakan sudah memiliki rumah tangga dan akan banyak persoalan yan diurus, hal ini sangat memungkinkan bagi pasangan menikah usia dini berhenti bersekolah dan menempuh pendidikan. Hal ini disebabkan karena pasangan usia dini harus melakukan tanggungjawabnya sebagai orangtua dan suami-istri. Muncul pekerjaan dibawah umur dan kesulitan ekonomi.