Wakaf dalam perspektif Undang-undang No. 41 Tahun 2004
Definisi Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).Keabsahan Wakaf
Pasal 2 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf dapat sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
Wakif
Wakif adalah sebutan bagi orang yang melakukan wakaf, wakif sendiri terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
Ketentuan Seorang Wakif
Wakif perseorangan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dewasa
- Berakal Sehat
- Tidak Terhalang Melakukan Perbuatan Hukum
- Pemilik Sah Harta Benda Wakaf
Wakif Organisasi dan Badan Hukum harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Wakif Organisasi hanya dapat mewakafkan harta benda milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
- Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Nadzhir
Nadzhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Tugas Nadzhir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf Indonesia.
Upah Nadzhir
Upah Nadzhir dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta bnda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%
Harta Yang dapat di Wakafkan
Harta tidak bergerak:
- Hak atas Tanah
- Bangunan
- Tanaman
- Rumah susun
- Barang tidak bergerak lainnya
Harta Bergerak:
- Uang
- Logam mulia
- Surat Berharga
- Kendaraan
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak sewa
- Benda bergerak lainnya
Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf adalah perkataan atau tulisan yang diucapkan wakif dan disaksikan oleh saksi, ketentuan saksi dalam ikrar wakaf harus dewasa, beragama islam, berakalsehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Sumber:
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf