Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam




Dasar Hukum Wakaf dalam Al Qur'an

Q.S Al – Baqarah (2) : 267

“Hai orang – orang yang beriman ! nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik – baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpurji”

Q.S Al – Baqarah (2) : 261

“Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap – tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (Karunia – Nya) lagi Maha Mengetahui”

Q.S Ali Imran (3) : 92

“Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.“

Dasar Hukum Wakaf dalam Hadist

Dalam Hadist juga dijelaskan bahwasannya dasar hokum wakaf ini bersumber dari hadist sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata:

“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Hadis tentang wakaf lainnya yang populer adalah dari abu Hurairah Nas:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslaah amal peerbuatan kecuali 3 hal yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bermanfaat, dan anak sholeh yang selalu mendoakan”

Tujuan dan Fungsi Wakaf

Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Unsur-unsur Wakaf 

  1. Wakif
  2. Nazhir
  3. Harta benda wakaf
  4. Ikrar wakaf
  5. Peruntukan Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf

Keabsahan Wakaf

Dalam hal sah atau tidak nya wakaf ini dapat dilihat dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur wakaf dan syarat sah wakaf Apabila unsur dan syaratnya tidak terpenuhi maka wakaf tersebut menjadi tidak sah









Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url