Evaluasi Triwulan Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Semarang
Evaluasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dilakukan setiap Triwulan
sekali. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pos Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan
Hukum Islam (LPKBHI) di Pengadilan Agama Semarang.
Adanya evaluasi ini tidak lepas dari tujuan awal adanya Pos Bantuan
Hukum ini, yakni memberikan pelayanan hukum secara gratis, antara lain
konsultasi hukum, pembuatan gugatan, dan sebagainya.